Senin, 14 Januari 2013
Minggu, 13 Januari 2013
Makalah Bank & Lembaga Keuangan Lainnya (Pasar Modal & Pasar Uang)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setelah
berkembangnya perekonomian nasional, belakangan keberadaan pasar uang maupun
pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Peran yang
begitu berkembang tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah maupun
masyarakat dalam turut mengembangkannya.
Aktivitas
pasar modal sudah dimulai sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu
itu dilakukan oleh orang-orang Belanda, di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta
sekarang. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana
adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung
tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
berpenghasilannya sangat jauh lebih lebih tinggi dari penghasilan penduduk
pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintah kolonial pada waktu itu mendirikan
pasar modal.
Terkait
dengan ekonomi syariah, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia
merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan syariah.
Pasar modal syariah, yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, juga
ternyata mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa
pasar industri keuangan syariah di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Menjelaskan pengertian dan kegiatan pasar uang
1.2.2 Menjelaskan
pengertian dan kegiatan pasar modal atau bursa efek
1.2.3 Menjelaskan kegiatan pasar modal syariah
1.3
Tujuan
1.3.1 Dapat menjawab rumusan masalah yang ada
1.3.2 Dapat pengetahuan tentang kegiatan pasar uang
dan pasar modal di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pasar Uang
2.1.1
Pengertian
Pasar
uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang
umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana
altenatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan
untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas
kelebihan likuiditasnya.
Dalam
pasar uang, penjualan lebih berhubungan dengan pembelian surat berharga jangka
pendek, Commercial Paper, Call Money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga
Pasar Uang atau Banker’s Accepted.
Pasar uang sendiri memang masih baru di Indonesia bila dibandingkan
negara-negara lain di dunia. Sekalipun tidak berkembang sebagaimana halnya
pasar modal, namun keberadaannya membantu perkembangan perekonomian secara
nasional.
2.1.2 Ciri-ciri Pasar
Uang
§ Menekankan pada pemenuhan dana jangka
pendek
§ Mekanisme pasar uang ditekan untuk mempertemukan
pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana
§ Tidak terikat pada tempat tertentu
seperti halnya pasar modal.
2.1.3
Pelaku Pasar Uang
§ Bank
§ Yayasan
§ Dana Pensiun
§ Perusahaan Asuransi
§ Perusahaan-perusahaan besar
§ Lembaga Pemerintah
§ Lembaga Keuangan Lain
§ Individu Masyarakat
2.1.4
Produk Pasar Uang
Produk
pasar uang adalah produk yang diperjual belikan pada pasar uang jangka pendek.
Beberapa produk pasar uang antara lain :
§ T-Bills (Surat Utang Negara Jangka
Pendek) adalah instrumen hutang jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah
Amerika Serikat dan Kanada.
§ Bankir Akseptasi (BA) adalah kredit
investasi jangka pendek yang dibuat oleh debitur korporasi untuk pembayaran
pada tanggal tertentu.
§ Commercial Paper (CP) adalah surat
sanggup tanpa jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2.1.5
Indikator Pasar Uang
Indikator
pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati
perkembangan pasar uang, indikator pasar uang meliputi :
a. Suku
Bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp): tingkat bunga yang
dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dan dalam
bentuk rupiah.
b. Volume
transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp): jumlah
transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
c. Suku
Bunga Pasar Uang Antar Bank (US$): tingkat bunga
yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dan dalam
bentuk US$.
d. Volume
Transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$): jumlah
transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US$.
e. JIBOR
(Jakarta Interbank Offered): suku bunga yang
ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
f. Suku
bunga deposito Rupiah (%Th): tingkat bunga yang
diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk rupiah.
g. Suku
bunga deposito US$ (%Th): tingkat bunga yang
diberikan deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US$.
h. Nilai
tukar rupiah (Kurs): harga suatu mata uang terhadap
mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
i.
Suku bunga kredit:
tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada
para kreditor.
j.
Inflasi: kenaikan
tingkat harg barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu jangka
tertentu.
k. Indeks
Harga Konsumen (IHK): angka indeks yang
menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam
suatu periode tertentu.
l.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI):
instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.
2.2
Pasar Modal atau Bursa Efek
Pasar
modal atau bursa efek adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar dibursa itu. Biasanya terdapat
satu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin
sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini
adalah jaringan elektronik, yang memberi keuntungan dari segi kecepatan dan
biaya transaksi. Karena pihak-pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu
lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang
anggota, sang pialang saham.
Kegiatan
pasar modal dilandasi oleh dasar hukum pasar modal yaitu UU No.8/1995 tentang
Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal. Pasar modal dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam)
yang struktur organisasinya berada di bawah Departemen Keuangan.
2.3
Beda Pasar Uang dan Pasar Modal
Pasar
modal memiliki perbedaan dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada
jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang
menyediakan sarana peminjaman dalam jangka pendek (jatuh tempo kurang atau sama
dengan satu tahun).
Pasar
modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun. Perbedaan
lainnya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan
mengalokasikan dana secara efektif dan efisien dari pihak yang mempunyai
kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan
antara penawaran dan permintaan dana. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa
perseorangan maupun organisasi/perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam
investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
2.4
Instrumen atau Produk yang Diperdagangkan di Pasar Modal
§ Saham (stocks): saham pada dasarnya
adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas.
Saham terbagi atas dua jenis yaitu:
ü Saham biasa (common stocks): surat-surat
berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
ü Saham preferen (preferred stocks): saham
yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa.
§ Obligasi (bond): surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal)
dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas
yang menyatakan bahwa pemilik kertas telah membeli hutang perusahaan yang
menerbitkan obligasi.
§ Obligasi konversi (convertible bond):
obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, hanya saja
obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa.
§ Reksa dana (mutual funds): wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
2.5
Pasar Modal Syariah
Selama
ini, pasar modal syariah di Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index
(JII) yang hanya terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia (BEI). Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang dimaksud dengan Efek
Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam UU Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang akad,cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan
penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Produk-produk
Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia:
§ Saham syariah: yang termasuk saham
syariah yaitu HMETD Syariah dan Waran Syariah, yang menyatakan bahwa kegiatan
usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
§ Sukuk/Obligasi Syariah: Efek syariah
berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
share)).
§ Jakarta Islamic Index (JII): Metodologi
perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk menghitung IHSG yaitu
berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan menggunakan formula
Laspeyres.
§ Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI):
Konstituen ISSI adalah seluruh saham yang tergabung dalam Daftar Efek Syariah
dan tercatat di BEI .
Kegiatan
usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:
§ Perjudian dan permainan yang tergolong
judi
§ Perdagangan yang dilarang menurut
syariah, antara lain;
ü Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan
barang/jasa
ü Perdagangan dengan penawaran/permintaan
palsu
§ Jasa keuangan ribawi, antara lain;
ü Bank berbasis bunga
ü Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
§ Jual beli resiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional
§ Memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain;
ü Barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi)
ü Barang atau jasa haram bukan karena
zatnya (haram gharihi) yang
ü Ditetapkan oleh DSN-MUI
§ Melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap (risywah).
Langganan:
Postingan (Atom)