Minggu, 13 Januari 2013

Makalah Bank & Lembaga Keuangan Lainnya (Pasar Modal & Pasar Uang)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Setelah berkembangnya perekonomian nasional, belakangan keberadaan pasar uang maupun pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Peran yang begitu berkembang tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah maupun masyarakat dalam turut mengembangkannya.
Aktivitas pasar modal sudah dimulai sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda, di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta sekarang. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang berpenghasilannya sangat jauh lebih lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintah kolonial pada waktu itu mendirikan pasar modal.
Terkait dengan ekonomi syariah, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan syariah. Pasar modal syariah, yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, juga ternyata mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1    Menjelaskan pengertian dan kegiatan pasar uang
1.2.2    Menjelaskan pengertian dan kegiatan pasar modal atau bursa efek
1.2.3    Menjelaskan kegiatan pasar modal syariah

1.3  Tujuan
1.3.1    Dapat menjawab rumusan masalah yang ada
1.3.2    Dapat pengetahuan tentang kegiatan pasar uang dan pasar modal di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pasar Uang
2.1.1 Pengertian
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana altenatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Dalam pasar uang, penjualan lebih berhubungan dengan pembelian surat berharga jangka pendek, Commercial Paper, Call Money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang atau Banker’s Accepted. Pasar uang sendiri memang masih baru di Indonesia bila dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sekalipun tidak berkembang sebagaimana halnya pasar modal, namun keberadaannya membantu perkembangan perekonomian secara nasional.
2.1.2 Ciri-ciri Pasar Uang
§  Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek
§  Mekanisme pasar uang ditekan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana
§  Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
2.1.3 Pelaku Pasar Uang
§  Bank
§  Yayasan
§  Dana Pensiun
§  Perusahaan Asuransi
§  Perusahaan-perusahaan besar
§  Lembaga Pemerintah
§  Lembaga Keuangan Lain
§  Individu Masyarakat
2.1.4 Produk Pasar Uang
Produk pasar uang adalah produk yang diperjual belikan pada pasar uang jangka pendek. Beberapa produk pasar uang antara lain :
§  T-Bills (Surat Utang Negara Jangka Pendek) adalah instrumen hutang jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat dan Kanada.
§  Bankir Akseptasi (BA) adalah kredit investasi jangka pendek yang dibuat oleh debitur korporasi untuk pembayaran pada tanggal tertentu.
§  Commercial Paper (CP) adalah surat sanggup tanpa jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2.1.5 Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, indikator pasar uang meliputi :
a.       Suku Bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp): tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dan dalam bentuk rupiah.
b.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp): jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
c.       Suku Bunga Pasar Uang Antar Bank (US$): tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dan dalam bentuk US$.
d.      Volume Transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$): jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US$.
e.       JIBOR (Jakarta Interbank Offered): suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
f.       Suku bunga deposito Rupiah (%Th): tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk rupiah.
g.      Suku bunga deposito US$ (%Th): tingkat bunga yang diberikan deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US$.
h.      Nilai tukar rupiah (Kurs): harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
i.        Suku bunga kredit: tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
j.        Inflasi: kenaikan tingkat harg barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu jangka tertentu.
k.      Indeks Harga Konsumen (IHK): angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
l.        Sertifikat Bank Indonesia (SBI): instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.

2.2 Pasar Modal atau Bursa Efek
Pasar modal atau bursa efek adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar dibursa itu. Biasanya terdapat satu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberi keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak-pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
Kegiatan pasar modal dilandasi oleh dasar hukum pasar modal yaitu UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Pasar modal dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Departemen Keuangan.

2.3 Beda Pasar Uang dan Pasar Modal
Pasar modal memiliki perbedaan dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dalam jangka pendek (jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun).
Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun. Perbedaan lainnya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efisien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi/perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.

2.4 Instrumen atau Produk yang Diperdagangkan di Pasar Modal
§  Saham (stocks): saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Saham terbagi atas dua jenis yaitu:
ü  Saham biasa (common stocks): surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
ü  Saham preferen (preferred stocks): saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa.
§  Obligasi (bond): surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
§  Obligasi konversi (convertible bond): obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa.
§  Reksa dana (mutual funds): wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

2.5 Pasar Modal Syariah
Selama ini, pasar modal syariah di Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang dimaksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad,cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Produk-produk Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia:
§  Saham syariah: yang termasuk saham syariah yaitu HMETD Syariah dan Waran Syariah, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
§  Sukuk/Obligasi Syariah: Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)).
§  Jakarta Islamic Index (JII): Metodologi perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk menghitung IHSG yaitu berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan menggunakan formula Laspeyres.
§  Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI): Konstituen ISSI adalah seluruh saham yang tergabung dalam Daftar Efek Syariah dan tercatat di BEI .
Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:
§  Perjudian dan permainan yang tergolong judi
§  Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain;
ü  Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
ü  Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
§  Jasa keuangan ribawi, antara lain;
ü  Bank berbasis bunga
ü  Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
§  Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional
§  Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain;
ü  Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
ü  Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram gharihi) yang
ü  Ditetapkan oleh DSN-MUI
§  Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).